TRADISI PERRAS DALAM WALIMATUL ‘URS PERSPEKTIF ‘URF
Keywords:
Tradisi Perras, Walimatul ‘Urs, ‘Urf, Hukum Keluarga IslamAbstract
Tradisi perras merupakan salah satu praktik budaya yang masih dijalankan sebagian masyarakat Desa Sumberwringin dalam rangkaian walimatul ‘urs. Tradisi ini menarik dikaji karena memuat penggunaan sejumlah bahan dan benda simbolik yang dalam perspektif hukum Islam perlu dilihat tidak hanya dari bentuk lahiriahnya, tetapi juga dari tujuan, makna, dan keyakinan yang menyertainya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk dan tata cara pelaksanaan tradisi perras dalam walimatul ‘urs serta menganalisis kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan serta diuji dengan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perras disusun dari beras, kelapa, pisang, rempah-rempah, kembang setaman yang disertai uang, pelita, kopi dan rokok, jajanan hajatan, serta tajin merah putih. Pelaksanaannya dilakukan sebelum resepsi dan melibatkan keluarga serta kerabat. Masyarakat memaknainya sebagai ungkapan syukur, doa, harapan keselamatan, keberkahan, keharmonisan, dan penghormatan kepada orang tua. Berdasarkan perspektif ‘urf, perras dikategorikan sebagai ‘urf ‘amali/fi‘li, ‘urf khash, dan ‘urf shahih, sepanjang benda-benda tersebut tidak diyakini memiliki kekuatan gaib dan keselamatan dipahami berasal dari Allah Swt. melalui doa, sedekah, dan kebersamaan. Dengan demikian, perras dapat dipertahankan sebagai kearifan lokal selama pelaksanaannya tetap berada dalam koridor syariat Islam.







