ANALISIS MAKNA MURAADIF DAN MUSYTARAK PADA PENUNJUKAN SERTA PENERAPAN DALAM NASH DAN DAMPAK TERHADAP HUKUM
Keywords:
Muraadif; Musytarak; Ushul Fiqh; Istinbath Hukum; Nash.Abstract
Artikel ini membahas peran fundamental analisis kebahasaan (lughawi) dalam istinbath hukum Islam, khususnya melalui kajian terhadap dua jenis lafaz: al-Muraadif (sinonim) dan al-Musytarak (polisemi). Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis konten terhadap literatur Ushul Fiqh klasik dan kontemporer. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman yang akurat terhadap karakteristik lafaz Musytarak, yang memiliki multiple makna, dan lafaz Muraadif, yang memiliki makna sepadan, sangat menentukan dalam menetapkan hukum dari nash. Kesalahan dalam mengidentifikasi kedua jenis lafaz ini berpotensi menyebabkan kesimpulan hukum yang keliru. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguasaan terhadap konsep Musytarak dan Muraadif, beserta mekanisme tarjih (seleksi makna) yang tepat, merupakan prasyarat bagi seorang mujtahid untuk menghasilkan ijtihad yang objektif dan kontekstual.







