IMPLEMENTASI KLAUSUL TAKLIK TALAK DALAM BUKU NIKAH PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I(Studi Kasus di KUA Tamanan)
Keywords:
taklik talak , metode kualitatif, KUA, etika pernikahan, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis praktik pelaksanaan taklik talak di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tamanan, serta memahami pandangan dan kebijakan Kepala KUA terhadap penerapan taklik talak dalam konteks sosial, budaya, dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Kepala KUA Kecamatan Tamanan, observasi lapangan, serta dokumentasi terkait regulasi dan praktik pelaksanaan taklik talak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa taklik talak merupakan janji sah dari pihak suami yang tidak dapat dicabut setelah dibacakan dan ditandatangani di hadapan pejabat berwenang. Akan tetapi, dalam praktiknya, taklik talak jarang dibacakan secara terbuka karena adanya pertimbangan etika dan budaya masyarakat yang menganggap pembahasan perceraian pada saat akad nikah sebagai hal yang tidak pantas atau kurang sopan.
Masyarakat di Kecamatan Tamanan memandang pernikahan sebagai ikatan suci, sakral, dan bersifat abadi, sehingga segala hal yang berkaitan dengan perceraian dianggap tabu untuk dibicarakan. Meski demikian, taklik talak tetap memiliki nilai penting dan relevansi tinggi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi istri apabila suami lalai dalam menjalankan kewajibannya, seperti menafkahi atau memperlakukan istri dengan baik. Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 46 ayat (3), taklik talak memang tidak bersifat wajib, tetapi apabila telah diperjanjikan maka tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Selain itu, taklik talak baru memiliki kekuatan hukum apabila dibacakan di hadapan instansi resmi seperti KUA. Dengan demikian, pelaksanaan taklik talak di Kecamatan Tamanan menunjukkan keseimbangan antara penerapan hukum Islam dan pelestarian nilai-nilai sosial, etika, serta kearifan budaya lokal yang hidup dalam masyarakat







