KESENJANGAN ANTARA REGULASI DAN PRAKTIK: ANALISIS YURIDIS SOSIOLOGIS TERHADAP RENDAHNYA PARTISIPASI CALON PENGANTIN DALAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KUA SUMBERJAMBE JEMBER
Keywords:
Bimbingan Perkawinan, Calon Pengantin, Partisipasi Masyarakat, Pendekatan Yuridis Sosiologis, Ketahanan Keluarga.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rendahnya partisipasi calon pengantin dalam mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember melalui pendekatan yuridis sosiologis. Bimbingan Perkawinan merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama sebagai upaya preventif untuk mempersiapkan calon pasangan suami istri agar memiliki kesiapan mental, sosial, dan spiritual dalam membangun keluarga yang harmonis. Meskipun program ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tujuan yang strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga, tingkat partisipasi calon pengantin dalam pelaksanaannya masih relatif rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang melibatkan petugas KUA serta calon pengantin yang mengikuti maupun yang tidak mengikuti program bimbingan perkawinan. Analisis data dilakukan menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya partisipasi calon pengantin dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kurangnya informasi mengenai pelaksanaan bimbingan perkawinan, keterbatasan waktu menjelang akad nikah, praktik perkawinan siri, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya bimbingan perkawinan, serta belum optimalnya koordinasi antara KUA dan perangkat desa. Dari perspektif yuridis, program bimbingan perkawinan telah memiliki dasar hukum yang memadai melalui Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 172 Tahun 2022. Namun secara sosiologis, implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara tujuan normatif kebijakan dan realitas sosial di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi, peningkatan koordinasi kelembagaan, serta pengembangan model bimbingan yang lebih adaptif agar tujuan program dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan raḥmah dapat tercapai secara optimal.







