IMPLEMENTASI WARISAN AHLI WARIS MAFQUD PRESPEKTIF ULAMA KONTEMPORER DAN KUHPERDATA
Keywords:
Warisan, Ahli Waris, Mafqud, Ulama Kontemporer, KUHPerdataAbstract
Permasalahan mengenai ahli waris yang hilang (mafqud) menimbulkan kompleksitas tersendiri dalam melaksanakan pembagian warisan. Dalam hukum Islam status mafqud diatur dengan prinsip kehati-hatian, dengan menunda pembagian warisan hingga ada kejelasan tentang keberadaannya atau keluarnya ijtihad hakim. Sementara itu, dalam sistem hukum kuhperdata, penanganan terhadap orang hilang atau meninggal secara hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi pembagian warisan jika terdapat ahli waris yang hilang menurut prespektif hukum Islam dan kuhperdata. Peneitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang undangan dan konsep hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum mengatur mengenai orang hilang, pendekatan hukum Islam lebih bersifat preventif dalam melindungi hak ahli waris lain dan mafqud sendiri sedangkan kuhperdata lebih menekankan pada prosedur pengesahan status hukum orang hilang sebelum proses waris dapat dilaksanakan. Perbedaan ini mencerminkan adanya perbedaan filosofi antara hukum Islam yang berbasis pada syariah dan hukumperdata yang berbasis pada kepastian hukum formal.







