URGENSI PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK WARIS PERSPEKTIF MAQASID SYARIAH
Keywords:
Pencatatan Perkawinan , Maqasid Syariah, Hifz al-Mal, Hifz al-Nasl, Hak Waris Istri dan AnakAbstract
Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang diatur dalam hukum positif Indonesia dan mempunyai fungsi penting dalam memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap hak-hak yang timbul dari hubungan perkawinan. Dalam fikih klasik, pencatatan perkawinan tidak termasuk rukun atau syarat sah perkawinan. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan menjadi bagian penting dalam memberikan bukti mengenai adanya hubungan perkawinan, khususnya ketika berkaitan dengan hak-hak keperdataan dan hak kewarisan istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pencatatan perkawinan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak waris istri dan anak serta menganalisis urgensi pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hak waris dalam perspektif maqasid syariah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber penelitian berupa sumber-sumber tertulis yang meliputi Al-Qur'an, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, kitab fikih, buku akademik, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan objek penelitian. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan maqasid syariah sebagai perspektif analisis, khususnya aspek hifz al-nasl dan hifz al-mal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan mempunyai kedudukan penting dalam hukum positif Indonesia sebagai instrumen yang memberikan kepastian dan bukti mengenai hubungan perkawinan. Perkawinan yang tidak tercatat tidak secara otomatis menghilangkan hak kewarisan istri dan anak, tetapi dapat menimbulkan kesulitan dalam membuktikan hubungan hukum yang menjadi dasar timbulnya hak tersebut. Dalam perspektif hifz al-nasl, pencatatan perkawinan berkaitan dengan kepastian hubungan perkawinan dan keluarga serta perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak. Sementara itu, dalam perspektif hifz al-mal, pencatatan perkawinan mempunyai relevansi dengan perlindungan hak kewarisan melalui kepastian dan pembuktian hubungan hukum. Dengan demikian, pencatatan perkawinan mempunyai urgensi sebagai instrumen yang mendukung perlindungan hak waris istri dan anak melalui kepastian serta pembuktian hubungan hukum yang menjadi dasar timbulnya hak kewarisan..







