PEREMPUAN BEKERJA PADA MASA IDDAH WAFAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF(Studi Kasus Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso)

Authors

  • Musfirohtul Hasanah Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author
  • Hasbi Ash Shiddiqi Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author

Keywords:

Perempuan Bekerja , Iddah Wafat , Ihdad , Hukum islam , Hukum Positif

Abstract

Masa iddah wafat merupakan masa tunggu yang wajib dijalani oleh perempuan setelah ditinggal wafat suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dalam praktiknya, tidak sedikit perempuan yang tetap bekerja selama masa iddah karena berbagai tuntutan kehidupan, terutama kebutuhan ekonomi keluarga. Kondisi ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan hukumnya, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi perempuan bekerja pada masa iddah wafat serta menganalisis hukumnya menurut hukum Islam dan hukum positif.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap perempuan yang menjalani masa iddah wafat di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang mendorong perempuan tetap bekerja selama masa iddah wafat adalah kebutuhan ekonomi keluarga setelah kehilangan sumber nafkah utama. Selain itu, tanggung jawab terhadap anak, tuntutan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, keterbatasan sumber pendapatan lain, serta pemahaman masyarakat yang beragam mengenai iddah turut memengaruhi keputusan tersebut. Dalam perspektif hukum Islam, perempuan yang menjalani iddah wafat pada dasarnya dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan menjalankan ihdad. Namun, berdasarkan prinsip maslahah, maqashid syariah, dan al-dharurah, perempuan diperbolehkan bekerja apabila terdapat kebutuhan yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya, dengan tetap menjaga ketentuan syariat. Sementara itu, dalam perspektif hukum positif, tidak terdapat peraturan yang secara tegas melarang perempuan bekerja selama masa iddah. Sebaliknya, hukum positif menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, perempuan yang bekerja selama masa iddah karena alasan ekonomi tetap memperoleh perlindungan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Downloads

Published

2026-10-24

How to Cite

PEREMPUAN BEKERJA PADA MASA IDDAH WAFAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF(Studi Kasus Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso). (2026). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 2(14). https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/1091