Executive Heavy dalam Sistem Legislasi Indonesia: Krisis Check and Balances dan Ancaman terhadap Demokrasi Konstitusional
Keywords:
executive heavy, check and balances, legislasi, demokrasi konstitusional, partisipasi publikAbstract
Sistem ketatanegaraan Indonesia secara normatif menempatkan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam posisi yang sejajar dan saling mengawasi. Akan tetapi, dinamika praktis dalam proses pembentukan undang-undang justru memperlihatkan kecenderungan yang berlawanan dengan prinsip tersebut. Fenomena executive heavy menjadi pola yang semakin menguat, ditandai oleh dominasi cabang eksekutif dalam inisiatif legislasi, lemahnya independensi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta minimnya ruang partisipasi publik yang bermakna. Artikel ini bertujuan menganalisis secara kritis bagaimana fenomena tersebut berlangsung dalam konteks legislasi Indonesia, serta dampaknya terhadap keberlangsungan demokrasi konstitusional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan kasus, merujuk pada dua undang-undang yang menjadi sorotan publik, yakni Undang-Undang Cipta Kerja dan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan menunjukkan bahwa proses legislasi yang berlangsung cepat dan tertutup, disertai dengan melemahnya mekanisme check and balances, telah menggeser fungsi DPR dari lembaga pengawas menjadi lembaga yang sekadar melegitimasi kehendak eksekutif. Kondisi ini berpotensi merusak prinsip negara hukum demokratis dan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. Artikel ini merekomendasikan tiga langkah reformasi utama: penguatan fungsi pengawasan DPR, pelembagaan partisipasi publik yang bermakna, serta peningkatan transparansi proses legislasi berbasis digital.







