KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Keywords:
kepercayaan publik, lembaga negara, hukum tata negara, Demokrasi, konstitusiAbstract
Krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara menjadi persoalan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistem demokrasi, kepercayaan masyarakat merupakan dasar legitimasi bagi penyelenggara negara dalam menjalankan kekuasaan dan membuat kebijakan publik. Namun dalam praktiknya, berbagai kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan hukum, konflik politik, serta lemahnya transparansi telah menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab krisis kepercayaan publik, dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan, serta upaya pemulihan kepercayaan masyarakat dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa krisis kepercayaan publik berdampak terhadap melemahnya legitimasi lembaga negara, menurunnya partisipasi masyarakat, serta terganggunya stabilitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan supremasi hukum, reformasi birokrasi, transparansi pemerintahan, pengawasan publik, serta peningkatan integritas pejabat negara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.







