Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Ketatanegaraan Islam
Keywords:
citizenship, constitutional law, Islamic politics, justice, stateAbstract
Penelitian ini membahas hak dan kewajiban warga negara dalam perspektif ketatanegaraan Islam. Permasalahan ini penting dikaji karena pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara sering kali tidak berjalan seimbang dalam kehidupan bernegara. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep hak dan kewajiban warga negara menurut prinsip ketatanegaraan Islam serta relevansinya dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Data diperoleh dari artikel jurnal nasional, buku, dan dokumen ketatanegaraan yang berkaitan dengan pemikiran politik Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketatanegaraan Islam menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional berdasarkan prinsip keadilan, persamaan, dan tanggung jawab. Islam menjamin perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan sebagai hak dasar warga negara sekaligus menekankan kewajiban menaati hukum, menjaga persatuan, dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa prinsip ketatanegaraan Islam tetap relevan dalam memperkuat sistem demokrasi dan konstitusional di Indonesia.







