ANALISIS TEORI MASHLAHAH DALAM PARADIGMA PEMIKIRAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Keywords:
Paradigma, Maqasid Al-Syari’ah, Mashlahah, Keadilan Sosial, Hukum IslamAbstract
Salah satu konsep penting dan fundamental dalam paradigma hukum islam adalah konsep maqasid al-syariah, yang menegaskan bahwa hukum islam disyariatkan untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan manusia. Konsep ini diakui para ulama dengan memformulasikan suatu kaidah yang cukup popular dimana ada maslahah disana terdapat hukum Allah. Teori maslahah ini meminjam istilah Masdar F. Mas’udi disebut sebagai teori cita keadilan sosial dalam hukum islam. Istilah yang sesuai dengan inti dari konsep maqasid al-syariah tersebut adalah maslahah, karena penetapan hukum dalam islam harus bermuara kepada maslahat, yaitu untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Dengan demikian jelas bahwa yang fundamental dari bangunan paradigm hukum islam adalah maslahah; maslahah manusia universal atau dalam ungkapan yang lebih operasional yakni keadilan sosial.







