Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pengelolaan Dana Iuran Rukun Kifayah(Studi Kasus Di Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso)
Keywords:
Rukun Kifayah, Iuran, Ta’awun, Tabarru’, ‘Urf, Hukum Ekonomi SyariahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik rukun kifayah di Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso yang telah lama dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tolong-menolong ketika terjadi musibah kematian. Setiap KK memberikan iuran sebesar Rp2.000,00 yang dikumpulkan melalui petugas di RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 untuk membantu kebutuhan pengurusan jenazah. Iuran yang belum dibayarkan dicatat sebagai tunggakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengelolaan rukun kifayah dan tinjauannya dalam Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rukun kifayah membantu meringankan kebutuhan keluarga yang mengalami musibah dan mencerminkan nilai ta’awun. Praktik ini juga memiliki karakter tabarru’ karena berorientasi pada kepentingan sosial, serta dapat dikaji melalui konsep ‘urf karena telah menjadi kebiasaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya, mekanisme iuran dan pencatatan tunggakan perlu dilakukan secara jelas dan berdasarkan kesepakatan masyarakat agar tetap sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah.







