ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP CICILAN DALAM PRAKTIK JUAL BELI MINDRING(Studi Kasus di Desa Sidomukti Kecamatan Mayang Kabupaten Jember)
Keywords:
mindring , cicilan, Hukum Ekonomi Syariah, bai’ al-mu’ajjal , ghararAbstract
Praktik jual beli mindring menjadi salah satu cara masyarakat memperoleh barang kebutuhan dengan pembayaran secara bertahap. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik cicilan dalam jual beli mindring di Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, serta menganalisisnya berdasarkan Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan penjual dan pembeli mindring, serta dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli meminta barang kepada penjual, apabila barang tidak tersedia, penjual mencarinya terlebih dahulu. Setelah barang diterima, pembeli membayar secara cicilan. Harga keseluruhan barang diketahui, tetapi nominal cicilan mingguan dan batas waktu pelunasan tidak ditetapkan sejak awal. Pembayaran dilakukan sesuai kemampuan pembeli dan dapat berbeda-beda dari satu minggu ke minggu berikutnya. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi tersebut dikategorikan dalam jual beli kredit atau bai’ al-mu’ajjal, karena barang diserahkan terlebih dahulu dan pembayaran dilakukan kemudian. Jual beli kredit pada dasarnya diperbolehkan, tetapi ketidakjelasan sebagian mekanisme pembayaran menimbulkan persoalan terkait kepastian hak dan kewajiban serta dapat dikaitkan dengan unsur gharar. Penelitian ini mengategorikan ketidakjelasan tersebut sebagai gharar yasir berdasarkan temuan lapangan yang menunjukkan praktik diterima para pihak dan tidak ditemukan perselisihan dalam data penelitian. Meski demikian, kesepakatan mengenai pola cicilan dan waktu pelunasan perlu dibuat lebih jelas untuk memperkuat kepastian transaksi.







