Legalitas Perkawinan Usia Dini Dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 PerspektifMaqaṣid Al-Syari’ah

Authors

  • Evita Desi Safitri STIS Nurul Qarnain Author
  • Mohammad Firmansyah STIS Nurul Qarnain Author
  • Moh. Jeweherul Kalamiah STIS Nurul Qarnain Author

Keywords:

Perkawinan Usia Dini, PERMA, Maqasid Syari'ah, Regulasi, Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas legalitas perkawinan usia dini yang tercantum dalam PERMA nomor 5 tahun 2019 ditinjau dari perspektif maqaṣid al-syari’ah.Latar belakang penelitian ini adalah masih tingginya angka pernikahan dini di Indonesia meskipun telah ada kebijakan pembatasan usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam kondisi tertentu, hukum memperbolehkan dispensasi kawin sebagai bentuk pengecualian dengan alasan mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, faktor ekonomi, adat istiadat, dan kekhawatiran orang tua. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur fikih, buku ilmiyah, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori maqaṣid al-syari’ahyang memandang hukum sebagai sarana mewujudkan kemaslahatan, khususnya perlindungan agama (hifẓ al-din), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-mal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif PERMA Nomor 5 Tahun 2019 telah mengatur mekanisme dispensasi kawin dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan atas pendapat anak, dan non-diskriminasi. Namun, dari perspektif maqaṣid al-syari’ahpemberian dispensasi kawin perlu selektif dan benar-benar dibatasi pada kondisi darurat demi menghindari mudarat yang lebih besar seperti perceraian, kekerasan rumah tangga, dan terhambatnya pendidikan anak. Dengan demikian, pemberian dispensasi kawin tidak hanya memenuhi prosedur hukum tetapi selaras dengan tujuan syariat untuk menjaga kemaslahatan umat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana legalitas dispensasi kawin dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 ditinjau dari perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, serta untuk mengetahui sejauh mana ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip kemaslahatan yang menjadi tujuan utama syariat Islam.

Downloads

Published

2025-11-11

How to Cite

Legalitas Perkawinan Usia Dini Dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 PerspektifMaqaṣid Al-Syari’ah. (2025). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 1(04). https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/551