Kajian Lafaz dalam Usul Fikih: Analisis Makna Hakiki dan Majazi serta Penerapannya dalam Nash dan Implikasi Hukumnya
Keywords:
lafaz hakiki, lafaz majazi, usul fikih, istinbath hukum, nash syar’iAbstract
Penelitian ini membahas konsep makna hakiki dan majazi dalam usul fikih serta implikasinya terhadap proses istinbath hukum Islam. Adapun permasalahan yang diteliti dalam artikel ini dapat dirumuskan sebagai berikut: pertama, bagaimana konsep makna hakiki dan majazi dalam usul fikih; kedua, bagaimana penerapan kedua konsep tersebut dalam nash syar‘i; dan ketiga, bagaimana implikasi penggunaan makna hakiki dan majazi terhadap proses istinbath hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui penelaahan terhadap literatur usul fikih klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna hakiki dan majazi memiliki peran penting dalam memahami nash syar‘i, dan perbedaan dalam penentuan makna tersebut berdampak pada perbedaan pendapat ulama (ikhtilāf fikihī), variasi dalam cakupan hukum, penetapan jatuh atau tidaknya suatu hukum, serta perbedaan metode istidlāl dalam istinbath hukum Islam. Dengan demikian, kajian tentang makna hakiki dan majazi menjadi aspek fundamental dalam usul fikih yang berpengaruh langsung terhadap pembentukan hukum Islam yang tepat dan sesuai dengan maksud syariat.







