URGENSI QOWAID USHULIYAH DALAM PPENGEMBANGAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Keywords:
Qawā‘id Uṣūliyyah, Ushul Fikih, Hukum Islam Kontemporer , Istinbāṭ Hukum, IjtihadAbstract
Perkembangan masyarakat modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi, perubahan sosial, dan munculnya berbagai persoalan hukum baru menuntut hukum Islam untuk mampu memberikan jawaban yang relevan dan adaptif tanpa keluar dari prinsip-prinsip syariat. Kondisi ini menimbulkan permasalahan mengenai bagaimana hukum Islam dapat dikembangkan untuk merespons berbagai isu kontemporer serta sejauh mana qawā‘id uṣūliyyah berperan dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai pengertian dan kedudukan qawā‘id uṣūliyyah dalam hukum Islam, perannya dalam pengembangan hukum Islam kontemporer, serta urgensinya dalam menjawab berbagai persoalan hukum modern. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari sumber-sumber primer dan sekunder berupa kitab ushul fikih, buku, jurnal ilmiah, serta literatur yang berkaitan dengan hukum Islam kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa qawā‘id uṣūliyyah merupakan fondasi metodologis yang sangat penting dalam proses istinbāṭ hukum karena berfungsi sebagai pedoman dalam memahami nash, menentukan metode penggalian hukum, serta menghubungkan teks syariat dengan realitas yang terus berkembang. Melalui penerapan qawā‘id uṣūliyyah, berbagai persoalan kontemporer seperti transaksi digital, keuangan syariah, teknologi informasi, dan isu-isu biomedis dapat dianalisis dan ditetapkan hukumnya secara sistematis sesuai dengan tujuan syariat. Dengan demikian, qawā‘id uṣūliyyah memiliki urgensi yang sangat besar dalam menjaga relevansi, fleksibilitas, dan dinamika hukum Islam di tengah perubahan zaman, sekaligus memastikan bahwa pengembangan hukum tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat yang otoritatif.







