Kajian Lafaz ‘Am Dan Khas: Definisi, Penerapan Dalam Dalil Nash, Serta Implikasi Terhadap Hukum Islam
Keywords:
lafaz ‘ām, lafaz khāṣ, Ushul Fiqh, istinbāṭ hukumAbstract
Kajian mengenai kaidah lafaz ‘ām (umum) dan khāṣ (khusus) merupakan bagian penting dalam Ushul Fiqh karena berkaitan dengan analisis kebahasaan dalam memahami dalil syariat serta proses penetapan hukum Islam. Lafaz ‘ām dipahami sebagai lafaz yang menunjukkan makna umum yang mencakup seluruh individu dalam lingkup maknanya tanpa pengecualian, sedangkan lafaz khāṣ menunjukkan makna khusus yang membatasi keumuman lafaz tersebut pada individu atau kondisi tertentu. Perbedaan bentuk dan redaksi kedua kaidah ini dapat memunculkan variasi dalam penafsiran hukum, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam terhadap konsep tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep, jenis, dan karakteristik lafaz ‘ām dan khāṣ, serta penerapannya dalam penafsiran dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui penelaahan berbagai literatur klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lafaz ‘ām memiliki cakupan makna yang luas, namun dalam kondisi tertentu dapat dibatasi oleh lafaz khāṣ yang lebih spesifik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap kaidah ini penting dalam proses istinbāṭ hukum agar penetapan hukum Islam dapat dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan tujuan syariat.







