ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DISTRIBUSI KEKAYAAN DALAM EKONOMI SYARIAH
Keywords:
Zakat, Distribusi Kekayaan, Keadilan Distributif, Ekonomi Syariah, Kesejahteraan SosialAbstract
Distribusi kekayaan merupakan salah satu isu penting dalam ekonomi karena berkaitan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial. Dalam perspektif ekonomi syariah, zakat berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan yang bertujuan menciptakan keadilan distributif dan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan dalam ekonomi syariah serta menjelaskan perannya dalam mewujudkan keadilan distributif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber literatur yang relevan, seperti Al-Qur’an, hadis, buku, dan artikel ilmiah yang membahas zakat, distribusi kekayaan, dan ekonomi syariah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan mengkaji konsep-konsep yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme redistribusi kekayaan melalui pengalihan sebagian harta dari muzakki kepada mustahik sesuai ketentuan syariat. Mekanisme tersebut mendukung peredaran harta yang lebih merata, mencegah konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu, serta membantu pemenuhan kebutuhan kelompok yang kurang mampu. Selain itu, zakat berkontribusi dalam mewujudkan keadilan distributif melalui pengurangan kesenjangan sosial ekonomi dan penguatan solidaritas sosial. Dengan demikian, zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga berperan sebagai instrumen ekonomi yang relevan dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.







