“I‘JĀZ IQTIṢĀDĪ DALAM KONSEP RAHN: ANALISIS QS. AL-BAQARAH [2]: 283 DAN RELEVANSINYA TERHADAP PRAKTIK PEGADAIAN”
Keywords:
I‘jāz Iqtiṣādī , Rahn, Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2]:283, PegadaianAbstract
Penelitian ini membahas I‘jāz Iqtiṣādī dalam konsep rahn dengan menganalisis QS. Al-Baqarah [2]:283 serta relevansinya terhadap praktik pegadaian. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya petunjuk Al-Qur’an mengenai pengamanan transaksi utang-piutang melalui konsep rahn atau jaminan, yang tidak hanya berkaitan dengan keberadaan barang sebagai jaminan, tetapi juga memuat prinsip amanah, tanggung jawab, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap hak pihak yang melakukan transaksi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh dari Al-Qur’an, kitab tafsir, literatur fikih, buku dan kajian mengenai I‘jāz Iqtiṣādī, serta berbagai penelitian yang berkaitan dengan rahn dan praktik pegadaian. Analisis dilakukan dengan mengkaji makna QS. Al-Baqarah [2]:283, khususnya lafaz فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ, serta ayat-ayat yang berkaitan dengan prinsip amanah, keadilan, dan perlindungan hak dalam transaksi ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep rahn dalam QS. Al-Baqarah [2]:283 mengandung dimensi ekonomi berupa mekanisme pengamanan utang melalui jaminan, sekaligus membangun hubungan antara jaminan material dan tanggung jawab moral. Dimensi tersebut menunjukkan adanya keteraturan prinsip ekonomi dalam Al-Qur’an yang dapat dikaji melalui perspektif I‘jāz Iqtiṣādī. Konsep tersebut juga memiliki relevansi dengan praktik pegadaian, terutama dalam penggunaan barang bernilai sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan. Meskipun demikian, penerapan konsep rahn dalam praktik pegadaian perlu dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan operasional yang berlaku agar tidak sekadar menyamakan konsep Al-Qur’an dengan praktik kelembagaan modern







