KAJIAN LAFAZ DITINJAU DARI PENUNJUKAN MAKNANYA: LAFAZ NAHI ( MAKNA, PENERAPAN DALAM NASH, DAN IMPLIKASI HUKUM )

Authors

  • Rahmat Rafli Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Darmawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Abd. Rauf Muhammad Amin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

Keywords:

Lafaz Nahi, Ushul fiqh, Nash, Hukum Islam

Abstract

Kajian tentang lafaz dalam ushul fiqh memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi pintu utama dalam memahami maksud syariat yang terkandung dalam teks-teks wahyu, baik Al-Qur’an maupun hadis. Analisis terhadap lafaz tidak hanya mencakup aspek kebahasaan, tetapi juga menjadi instrumen utama dalam proses penetapan hukum (istinbath al-ahkam). Dalam kajian kontemporer, pendekatan linguistik terhadap teks hukum Islam dipandang sebagai sarana untuk menjembatani antara otoritas teks dan kebutuhan kontekstual masyarakat modern. Fokus penelitian ini adalah pada lafaz nahi (larangan), yang dalam ushul fiqh dipahami sebagai tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan. Dalam perspektif modern, nahi tidak selalu dipahami secara literal sebagai larangan mutlak, melainkan juga dianalisis melalui pendekatan kontekstual dan pragmatik. Hal ini menunjukkan bahwa makna nahi sangat dipengaruhi oleh konteks sosial, tujuan komunikasi, dan struktur bahasa yang digunakan dalam teks. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (library research), yaitu dengan mengkaji berbagai artikel jurnal ilmiah dan karya akademik yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan integrasi antara pemikiran klasik dan analisis modern dalam memahami konsep nahi. Selain itu, metode ini juga memberikan ruang untuk melakukan komparasi terhadap berbagai pandangan sarjana dalam menafsirkan teks hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna dasar nahi adalah larangan yang pada asalnya menunjukkan keharaman (tahrim), namun makna tersebut dapat berubah sesuai dengan indikator kontekstual (qarinah). Dalam kajian modern, nahi dapat bermakna makruh, irsyad (bimbingan), etika normatif, atau bahkan sekadar peringatan. Variasi makna ini menegaskan bahwa pemahaman terhadap nahi tidak dapat dilepaskan dari konteks penggunaannya serta tujuan syariat (maqasid al-shari‘ah). Implikasi hukumnya sangat luas, karena perbedaan dalam memahami nahi dapat menghasilkan perbedaan dalam penetapan hukum Islam di berbagai situasi.

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

KAJIAN LAFAZ DITINJAU DARI PENUNJUKAN MAKNANYA: LAFAZ NAHI ( MAKNA, PENERAPAN DALAM NASH, DAN IMPLIKASI HUKUM ). (2026). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 2(12), 56-63. https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/949