KONSEP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM TENTANG KEADILAN DAN KEMANUSIAAN
Keywords:
keadilan; kemanusiaan; Hukum Islam; Maqashid al-Syari'ah; Ijtihad; Kemaslahatan.Abstract
Artikel ini membahas konsep keadilan ('adl) dan kemanusiaan (insaniyyah) sebagai nilai-nilai fundamental dalam pemikiran hukum Islam. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap sumber-sumber primer dan sekunder, penelitian ini mengungkap bahwa kedua nilai ini tidak hanya menjadi fondasi etis, tetapi juga tujuan utama syariat (maqashid al syari'ah). Keadilan dipahami sebagai prinsip multidimensi yang mencakup aspek pidana, ekonomi, gender, politik, dan ekologi, sementara kemanusiaan diwujudkan melalui perlindungan lima hak dasar (al-dharuriyat al-khams) dan pengakuan martabat universal manusia. Artikel ini juga menyoroti integrasi antara keadilan dan kemanusiaan dalam merespons isu-isu kontemporer, menunjukkan elastisitas dan relevansi hukum Islam sepanjang zaman. Dengan demikian, hukum Islam tidak boleh dipandang sebagai sistem hukum yang kaku, melainkan sebagai kerangka etika-hukum yang dinamis, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia.







