KESETARAAN GENDER DALAM DISKURSUS GLOBAL : ANALISIS HUKUM ISLAM DAN DAN HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Kesetaraan Gender, Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, HAMAbstract
Penelitian ini berfokus pada korelasi antara perspektif hukum Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memahami isu kesetaraan gender, dengan tujuan menegaskan bahwa prinsip keadilan, persamaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan landasan yang tidak hanya dijamin dalam wacana HAM, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Al-Qur’an, hadis, dan kaidah fiqh. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis, yaitu mengkaji sumber primer berupa ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, serta kaidah fiqh, dan membandingkannya dengan literatur sekunder berupa artikel jurnal internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam dan HAM memiliki titik temu yang kuat dalam menjamin kesetaraan gender, meskipun terdapat perbedaan interpretasi yang sering kali dipengaruhi oleh konteks sosial-budaya. Secara implikatif, penelitian ini tidak hanya memperkuat posisi Islam sebagai agama yang inklusif dan adil, tetapi juga memberi kontribusi bagi pengembangan wacana akademik dan kebijakan publik yang responsif terhadap gender. Lebih jauh, hasil penelitian ini merekomendasikan adanya penelitian lanjutan dengan pendekatan empiris untuk memperluas validitas temuan dan menjadikannya dasar kebijakan sosial-hukum yang lebih komprehensif.







