KHITAN WANITA DALAM PERSPEKTIF FIQIH: KONTROVERSI HUKUM ISLAM DAN WACANA GENDER GLOBAL
Keywords:
khitan wanita,, hukum fiqih, , Gender,, Global,Abstract
Penelitian ini berfokus pada analisis hukum khitan wanita dalam perspektif fiqih dengan menempatkan kontroversi hukum Islam dalam dialektika wacana gender global. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap keragaman pandangan ulama klasik maupun kontemporer mengenai khitan wanita serta menelaah relevansinya dengan isu kesehatan reproduksi, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan library research melalui telaah sumber primer berupa kitab-kitab fiqih empat mazhab, fatwa ulama, dan literatur klasik, serta sumber sekunder berupa jurnal internasional, laporan WHO dan UNICEF, dan kajian akademik terkini. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat konsensus tunggal dalam hukum fiqih mengenai khitan wanita; mazhab Syafi’i cenderung mewajibkan, sedangkan mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali menempatkannya sebagai sunnah atau tradisi. Ulama kontemporer menunjukkan pergeseran pemahaman dengan menilai bahwa praktik tersebut tidak memiliki dasar syar’i yang kuat dan lebih banyak menimbulkan mudarat kesehatan. Sementara itu, lembaga kesehatan global dan wacana gender internasional secara tegas mengategorikan khitan wanita sebagai praktik diskriminatif yang harus dihapuskan. Temuan ini menegaskan adanya ketegangan epistemologis antara otoritas fiqih dan wacana global, serta menunjukkan bahwa praktik keagamaan tidak dapat dipahami secara tunggal tanpa memperhatikan konteks kesehatan dan gender. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya dialog interdisipliner antara hukum Islam, ilmu medis, dan wacana HAM, agar khitan wanita dapat dipahami secara proporsional dalam kerangka yang menghargai nilai agama sekaligus melindungi martabat perempuan.







