TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI EMOSIONAL BAGI WARGA BINAAN DI RUTAN KELAS II B KRAKSAAN
Keywords:
Rehabilitasi Emosional, Warga Binaan, Pemasyarakatan, Tinjauan Yuridis, Rutan KraksaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis mengenai pelaksanaan rehabilitasi emosional terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kraksaan. Rehabilitasi emosional merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pembinaan fisik, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis warga binaan. Hal ini menjadi penting mengingat tekanan mental yang dialami selama masa penahanan dapat berdampak pada perilaku serta kesiapan individu dalam menjalani kehidupan setelah bebas. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif terkait permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pelaksanaan rehabilitasi emosional telah memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjamin hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan serta perawatan jasmani dan rohani. Meskipun demikian, implementasi di lapangan, khususnya di Rutan Kelas II B Kraksaan, masih belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan tenaga profesional di bidang kesehatan mental, kondisi overkapasitas hunian, serta kurangnya fasilitas pendukung yang memadai. Dari perspektif yuridis, kondisi tersebut mencerminkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum yang berlaku dengan pelaksanaannya dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi emosional melalui penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana yang memadai, serta peningkatan sinergi dengan berbagai pihak terkait guna mendukung tercapainya tujuan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.







