Pengadilan Agama Sebagai Institusi Penegak Hukum Islam Perspektif Yuridis Normatif

Authors

  • Muh. Rakasiwi A. Gazali, SH UIN Alauddin Makassar Author
  • Prof. Dr. Hj. Asni, MHI UIN Alauddin Makassar Author

Keywords:

Pengadilan Agama, Hukum Islam, Yuridis-Normatif, Islamic Law

Abstract

Pengadilan Agama di Indonesia merupakan institusi peradilan yang memiliki dasar yuridis kuat dalam sistem hukum nasional dan berfungsi sebagai penegak hukum Islam, khususnya di bidang hukum keluarga dan ekonomi syariah. Studi ini bertujuan menganalisis kedudukan, kewenangan, konstruksi hukum Islam, peran strategis, serta tantangan Pengadilan Agama melalui pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pengadilan Agama mengalami perkembangan signifikan, terutama setelah perluasan kewenangan ekonomi syariah melalui perubahan perundang-undangan. Dalam konstruksi hukum nasional, Pengadilan Agama berperan sebagai media integrasi hukum Islam melalui penerapan UU, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan interpretasi hakim yang melahirkan yurisprudensi. Selain itu, Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam penyediaan akses keadilan bagi umat Islam, pembentukan yurisprudensi hukum keluarga dan ekonomi syariah, serta stabilitas sosial. Namun demikian, beberapa tantangan masih dihadapi, seperti kompetensi SDM, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, harmonisasi regulasi, dan digitalisasi peradilan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas kelembagaan dan pembaruan regulasi agar Pengadilan Agama dapat menjalankan fungsi penegakan hukum Islam secara efektif, adaptif, dan sesuai prinsip syariah dalam konteks hukum nasional.

Downloads

Published

2026-01-12

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pengadilan Agama Sebagai Institusi Penegak Hukum Islam Perspektif Yuridis Normatif. (2026). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 2(06). https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/656

Most read articles by the same author(s)