PERALIHAN KEWENANGAN RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PROBOLINGGO
Keywords:
RUPBASAN, Perpres 155/2024, KejaksaanNegeri Kota Probolinggo, benda sitaan, asset recoveryAbstract
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, khususnya Pasal 76, mengamanatkan pengalihan fungsi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini memperkuat kewenangan kejaksaan kota probolinggo dalam pengegolaan aset berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021. Guna mengatasi dualisme pengelolaan benda sitaan yang menyebabkan overcapacity, kerusakan barang, dan penurunan nilai ekonomis di daerah seperti Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi pengalihan fungsi dari RUPBASAN kota Probolinggo ke Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, serta mengidentifikasi kendala yuridis dan teknis transisi untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan nilai aset. Pendekatan yuridis empiris digunakan, dengan data primer dari wawancara informan kunci (Kepala Seksi PAPBB, staf RUPBASAN, jaksa fungsional) serta observasi di Kejaksaan Negeri dan RUPBASAN kota Probolinggo. Data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, jurnal, dan dokumen resmi. Analisis kualitatif mengaitkan fakta lapangan dengan norma hukum. Pengalihan ke Kejaksaan Negeri kota Probolinggo meningkatkan efektivitas pengelolaan benda sitaan melalui penyatuan fungsi dan koordinasi internal, meski butuh penyelesaian kendala teknis untuk sinkronisasi penuh. Transisi SDM sukses via pengalihan status pegawai, tetapi kendala meliputi standarisasi sarana prasarana, integrasi sistem informasi, dan penyesuaian anggaran.







