KAJIAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF ISLAM: KONSEP, PRINSIP, DAN IMPLEMENTASI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, prinsip, dan implementasi hukum pidana Islam dalam perspektif normatif dan kontekstual. Hukum pidana Islam merupakan bagian dari syariat yang bersumber pada Al-Qur’an, hadis, serta ijtihad ulama, dan memiliki dimensi ilahiyah sekaligus sosial. Dalam kajian fiqh al-jināyah, tindak pidana (jarīmah) diklasifikasikan ke dalam hudud, qisas, dan ta’zir yang masing-masing memiliki karakteristik dan tujuan tersendiri. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), serta analisis deskriptif-analitis terhadap sumber primer dan sekunder yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa tujuan hukum pidana Islam tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif, korektif, dan restoratif, dengan orientasi pada perlindungan maqāṣid al-syarī‘ah, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks modern, penerapan hukum pidana Islam menghadapi tantangan berupa perbedaan sistem hukum, isu hak asasi manusia, serta dinamika sosial-politik di berbagai negara. Di Indonesia, nilai-nilai hukum pidana Islam tetap memiliki relevansi sebagai referensi dalam pembaruan hukum nasional, khususnya melalui pendekatan keadilan substantif dan restoratif.







