Al-Khurūj min al-Khilāf dalam Perspektif Al-Qur'an: Telaah Perbedaan Fasl dan Wasl pada Shalat Witir
Keywords:
al-khurūj min al-khilāf, ikhtilaf fiqh, shalat witir, faṣl dan waṣl.Abstract
Perbedaan pendapat ulama mengenai tata cara pelaksanaan shalat witir, khususnya antara metode faṣl (dipisah) dan waṣl (bersambung), merupakan bentuk ikhtilaf ijtihādiyyah yang kerap memunculkan kebingungan di kalangan masyarakat. Artikel ini bertujuan menganalisis prinsip al-khurūj min al-khilāf dalam perspektif Al-Qur’an serta relevansinya dalam menyikapi perbedaan tata cara shalat witir tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-analitis, melalui kajian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, tafsir klasik dan kontemporer, serta literatur fiqh lintas mazhab. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip al-khurūj min al-khilāf memiliki landasan nilai Qur’ani yang kuat, antara lain prinsip kemudahan (al-yusr), penghindaran kesulitan (raf‘ al-ḥaraj), etika pengelolaan ikhtilaf, dan anjuran memilih amalan terbaik (ittibā‘ al-aḥsan). Dalam konteks shalat witir, perbedaan antara metode faṣl dan waṣl termasuk khilaf mu‘tabar karena masing-masing didukung oleh dalil dan pandangan ulama. Prinsip al-khurūj min al-khilāf menganjurkan pemilihan metode faṣl sebagai praktik yang lebih aman dan minim potensi perselisihan, tanpa menafikan keabsahan metode waṣl. Penelitian ini menyimpulkan bahwa al-khurūj min al-khilāf berfungsi sebagai etika beragama yang menegaskan moderasi, toleransi, dan rahmah, bukan sebagai standar tunggal dalam praktik ibadah.







