TINDAK PIDANA MONEY POLITIC/POLITIK UANG DALAM KAMPANYE PEMILU SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HUKUM DAN KETIDAK BEBASAN BERDEMOKRASI DI INDONESIA
Keywords:
Pemilu, Politik Uang, DemokrasiAbstract
Pemilihan umum atau biasa disebut pemilu merupakan ajang yang diselenggarakan negara sebagai wujud kedaulatan rakyat. Dengan adanya pemilu ini, legimitasi kekuasaan rakyat diwujudkan dengan penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakil rakyat yang berada dipemerintahan maupun parlemen. Namun, faktanya dalam proses pemilihan umum terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh para calon legislatif. Dalam Negara yang menganut sistem demokrasi, kampanye politik menjadi sangat penting dalam memperkenalkan kandidat kepada masyarakat. Pelangaran ini biasanya terjadi pada saat kampanye politik, salah satunya yakni money politic/politik uang. Politik uang termasuk tindak penyimpangan dalam kampanye karena dapat merengut hak suara rakyat dan tidak mencerminkan sikap demokrasi. Dengan mengunakan pendekatan analisis yuridis normatif, dengan berfokus pada gambaran-gambaran dan memaparkan objek penelitian pada tindak pidana money politic/politik uang dalam kampanye pemilu sebagai bentuk pelanggaran hukum dan ketidakbebasan berdemokrasi di Indonesia. Penelitian ini mencoba memaparkan faktor-faktor dan akibat dari tindak pidana money politik/politik uang di kampanye pemilu.







