Fatwa Di Era Disrupsi Digital: Studi Tentang Otoritas Agama Dan Pengaruh Media Sosial Terhadap Penetapan Hukum Islam
Keywords:
Fatwa Digital, Otoritas Islam, Media Sosial, maqashid syariah, maqasid al-shari'ah, Epistemologi DigitalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis bagaimana otoritas keagamaan Islam telah mengalami transformasi signifikan di era disrupsi digital, terutama dalam konteks produksi dan penyebaran fatwa melalui media sosial. Di tengah perkembangan platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Instagram, fatwa tidak lagi didominasi oleh lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga diproduksi oleh figur non-institusional yang memperoleh legitimasi dari popularitas dan interaksi digital. Hal ini menimbulkan tantangan serius terhadap validitas metodologis dan integritas epistemologis hukum Islam, serta mengeksplorasi bagaimana modal simbolik digital, algoritma, dan logika viralitas membentuk bentuk baru otoritas keagamaan yang lebih bersifat impresionis daripada ilmiah. Dengan pendekatan kualitatif dan desain studi kasus, metode netnografi diterapkan untuk mengamati dinamika interaksi antara cendekiawan digital dan audiens mereka di ruang online. Data diperoleh melalui pengamatan pasif, dokumentasi konten fatwa digital, dan wawancara semi-terstruktur dengan pemimpin agama dan pengikutnya. Hasil penelitian menunjukkan desentralisasi otoritas agama dan munculnya “fiqh publik” yang partisipatif, namun berisiko mengalami fragmentasi epistemik. Penelitian ini juga menemukan bahwa maqāṣid al-sharī'ah dapat digunakan sebagai kerangka normatif dalam menilai kualitas fatwa digital agar tetap valid, etis, dan kontekstual. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendorong rekonstruksi epistemologis hukum Islam di era digital dan menawarkan parameter evaluatif untuk otoritas agama berbasis algoritma.







