PRINSIP DAN RELEVANSI METODOLOGI MADZHAB SYAFI’I DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER

Authors

  • yuli umi universitas terbuka Author

Keywords:

Madzhab Syafi’i, Metodologi Hukum Islam, Ushul Fiqh, Rasionalitas, Hukum Kontemporer

Abstract

Mazhab Syafi’i lahir pada abad ke-2 Hijriah di tengah ketegangan intelektual antara Ahl al-Hadits yang berpegang pada teks dan Ahl al-Ra’yi yang mengedepankan rasionalitas. Dalam konteks tersebut, Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150–204 H) tampil sebagai tokoh penengah yang berhasil mensintesiskan dua pendekatan tersebut melalui sistem metodologi hukum yang rasional sekaligus tekstual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) untuk menelusuri prinsip-prinsip metodologi mazhab Syafi’i dan relevansinya terhadap pengembangan hukum Islam kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa Imam Syafi’i membangun kerangka metodologis yang sistematik dan hierarkis melalui urutan sumber hukum: Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Ia juga menekankan keseimbangan antara teks (nash) dan akal (‘aql) dalam proses istinbath hukum, sekaligus menolak metode subjektif seperti istihsan dan maslahah mursalah demi menjaga objektivitas hukum. Prinsip-prinsip ini tetap relevan bagi hukum Islam kontemporer karena mampu menjaga integritas wahyu sambil memberi ruang bagi adaptasi rasional terhadap dinamika sosial modern. Dengan demikian, metodologi Syafi’i menjadi paradigma penting dalam pengembangan ijtihad dan pembentukan hukum Islam yang moderat dan kontekstual

Downloads

Published

2025-10-23

How to Cite

PRINSIP DAN RELEVANSI METODOLOGI MADZHAB SYAFI’I DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM KONTEMPORER. (2025). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 1(2). https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/505