I‘JĀZ TASYRĪʿĪ LARANGAN MINUMAN KERAS DALAM QS. AL-BAQARAH [2]:219: RELEVANSI HUKUM ISLAM DALAM KONTEKS MODERN
Keywords:
i‘jāz tasyrīʿī, minuman beralkohol, QS. Al-Baqarah [2]:219, tafsir kontemporer, fikih, kebijaksanaan syariat Islam.Abstract
Kajian ini berfokus pada i‘jāz tasyrīʿī dalam QS. Al-Baqarah [2]:219 yang membahas larangan konsumsi minuman beralkohol serta relevansinya dalam konteks kehidupan modern. Alkohol terbukti membawa dampak buruk terhadap aspek moral, sosial, maupun kesehatan, sehingga larangan tersebut tidak sekadar menetapkan aturan hukum, tetapi juga memperlihatkan kebijaksanaan dan rasionalitas syariat. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui telaah teks Al-Qur’an, penafsiran ulama klasik (Al-Ṭabarī, Al-Qurṭubī, Ibn Kathīr), penafsiran kontemporer (Sayyid Qutb, Muhammad Al-Ṭāhir Ibn ‘Āshūr), serta literatur fikih modern yang berkaitan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa ketentuan larangan minuman keras mengandung nilai i‘jāz tasyrīʿī yang mendalam, sebagai wujud perlindungan Allah terhadap manusia dari kerusakan moral, sosial, dan kesehatan. Aturan ini tetap memiliki relevansi pada masa kini, terutama dalam bidang pendidikan akhlak, regulasi hukum, serta upaya preventif terhadap bahaya alkohol. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman akademik mengenai hukum Islam sekaligus memberikan panduan aplikatif bagi masyarakat modern.







