TRANSFORMASI HUKUM PERDATA ISLAM PADA PRAKTIK NIKAH BEDA AGAMA MENURUT FATWA MUI: STUDI KRITIS TERHADAP AKAD
Keywords:
Transformasi Hukum, Nikah Beda Agama, Akad PernikahanAbstract
Transformasi hukum perdata Islam dalam praktik nikah beda agama merupakan isu yang terus berkembang seiring dengan dinamika sosial dan hukum di Indonesia. Perbedaan pandangan antara hukum positif dan hukum Islam memberikan celah hukum bagi praktik tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta beragam tafsir di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. terutama terkait dengan keabsahan akad nikah beda agama, menjadi aspek krusial yang perlu dikaji secara kritis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum perdata Islam dalam konteks tersebut dengan menelaah akad pernikahan serta relevansi dan implikasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan ketidakbolehan pernikahan beda agama bagi umat Muslim. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan fatwa, studi ini menemukan bahwa meskipun fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, pengaruhnya dinilai sangat kuat dalam membentuk kebijakan dan pandangan masyarakat Muslim. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa transformasi hukum perdata Islam dalam praktik nikah beda agama masih berada dalam ruang negosiasi antara hukum negara, yurisprudensi, dan norma-norma keagamaan yang berkembang di masyarakat.







