FINTECH SYARIAH (KONSEP, AKAD, REGULASI, FATWA, DAN TANTANGAN FINTECH SYARIAH)
Keywords:
Financial Tegnology, Fintech Syariah, Hukum Ekonomi Syari’ah , Regulasi, Fatwa DSN-MUIAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi sistem keuangan melalui hadirnya financial technology (fintech) yang menawarkan layanan keuangan yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses. Meskipun demikian, praktik fintech konvensional masih menghadapi berbagai persoalan dalam perspektif hukum Islam, seperti adanya unsur riba, gharar, dan maysir yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagai alternatif, fintech syariah hadir dengan mengintegrasikan inovasi teknologi dan nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas transaksi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep fintech syariah, regulasi yang mengaturnya di Indonesia, akad-akad syariah yang digunakan dalam operasionalnya, serta fatwa yang menjadi landasan hukum penyelenggaraannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki karakteristik yang membedakannya dari fintech konvensional, yaitu seluruh aktivitas transaksi wajib berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, kemaslahatan, serta bebas dari unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dan praktik yang dilarang dalam syariat Islam. Penyelenggaraan fintech syariah di Indonesia didukung oleh regulasi nasional serta berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), khususnya Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Akad yang digunakan meliputi mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, wakalah bi al-ujrah, dan qardh sesuai dengan karakteristik produk yang ditawarkan. Dengan demikian, fintech syariah tidak hanya menjadi inovasi dalam sektor keuangan digital, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, aman, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.







