ANALISIS PERBEDAAN PENANGANAN CERAI GUGAT REGULER DAN CERAI GUGAT PRODEO DI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN KELAS 1A
Keywords:
cerai gugat, prodeo, reguler, pengadilan agama, akses keadilanAbstract
Cerai gugat merupakan salah satu perkara yang dominan dilingkungan peradilan agama, termasuk di Pengadilan Agama Kraksaan. Dalam praktiknya, cerai gugat dapat diajukan melalui mekanisme regular dengan membayar biaya perkara atau melalui mekanisme prodeo bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi. Perbedaan mekanisme tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan penanganan perkara, efektifitas proses peradilan, serta implikasinya terhadap akses keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana prosedur penanganan cerai gugat regular di Pengadilan Agama Kraksaan, (2) bagaimana prosedur penanganan cerai gugat prodeo di Pengadilan Agama Kraksaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur pengadilan, serta telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi perbedaan prosedural dan implikasi yuridis dari kedua jenis perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan utama penanganan cerai gugat reguler dan prodeo terletak pada aspek administrasi dan pembiayaan perkara, khususnya pada tahapan pendaftaran dan verifikasi kelayakan ekonomi pihak berperkara. Namun, dalam pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum, hakim menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa membedakan status reguler atau prodeo. Dengan demikian, mekanisme prodeo berperan penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu tanpa mengurangi kualitas penanganan perkara.







