EFEKTIVITAS SOSIALISASI SE JAM PIDSUS DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN KUHP BARU
Keywords:
Efektivitas Sosialisasi, SE JAM PIDSUS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, KUHP Baru, Tindak Pidana KhususAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan edukatif. Dalam konteks tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penanganan perkara tindak pidana khusus. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan sosialisasi SE JAM PIDSUS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Seberapa efektif sosialisasi tersebut berdasarkan teori efektivitas hukum, Apa saja faktor pendukung dan penghambatnya, Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan, mengukur tingkat efektivitas, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas sosialisasi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai forum, namun efektivitasnya masih pada tingkat cukup efektif karena tantangan internal (pemahaman aparat yang belum merata) dan eksternal (kompleksitas regulasi). Penelitian ini merekomendasikan penguatan modul pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan.







