EFEKTIVITAS SOSIALISASI SE JAM PIDSUS DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN KUHP BARU

Authors

  • Ulfa Hidayatul Hasaniyah STIH Zainul Hasan Author
  • Puspita Iga Kurnia Ramadhani STIH Zainul Hasan Author
  • Ach Syamsul Askandar STIH Zainul Hasan Kraksaan Author

Keywords:

Efektivitas Sosialisasi, SE JAM PIDSUS, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, KUHP Baru, Tindak Pidana Khusus

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, rehabilitatif, dan edukatif. Dalam konteks tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman penanganan perkara tindak pidana khusus. Permasalahan dalam penelitian ini adalah:  Bagaimana pelaksanaan sosialisasi SE JAM PIDSUS di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Seberapa efektif sosialisasi tersebut berdasarkan teori efektivitas hukum, Apa saja faktor pendukung dan penghambatnya, Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pelaksanaan, mengukur tingkat efektivitas, dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas sosialisasi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi telah dilakukan melalui berbagai forum, namun efektivitasnya masih pada tingkat cukup efektif karena tantangan internal (pemahaman aparat yang belum merata) dan eksternal (kompleksitas regulasi). Penelitian ini merekomendasikan penguatan modul pendampingan dan sosialisasi berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-04-08

How to Cite

EFEKTIVITAS SOSIALISASI SE JAM PIDSUS DI KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PROBOLINGGO BERDASARKAN KUHP BARU. (2026). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 2(09), 1-7. https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/790