Kedudukan Hukum ‘Iddah Bagi Seorang Wanita
Keywords:
‘iddah, wanita hamil, mazhab Syafi’i, Al-Qur’an, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas ketentuan ‘iddah dalam Al-Qur’an beserta asbābun nuzūl-nya serta pandangan mazhab Syafi’i mengenai hukum ‘iddah bagi wanita hamil yang ditinggal wafat oleh suaminya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dasar hukum ‘iddah, pengertiannya menurut para ulama, serta batas berakhirnya masa ‘iddah bagi wanita hamil menurut mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, serta pendapat para ulama dalam kitab tafsir dan fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa ‘iddah merupakan masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita setelah berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian maupun karena kematian. Al-Qur’an menjelaskan beberapa bentuk masa ‘iddah, seperti tiga kali qurū’ bagi wanita yang dicerai dan empat bulan sepuluh hari bagi wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya. Adapun bagi wanita yang sedang hamil, masa ‘iddah berlangsung sampai ia melahirkan kandungannya. Menurut Imam Syafi’i, ketentuan ini berlaku secara umum baik bagi wanita yang dicerai maupun yang ditinggal wafat suaminya. Dengan demikian, kelahiran anak menjadi batas berakhirnya masa ‘iddah bagi wanita hamil sesuai dengan ketentuan syariat Islam.







