PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ISTRI DAN ANAK DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF SERTA DAMPAK PERCERAIAN DINI
Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Istri, Anak, Hukum Islam dan Hukum PositifAbstract
Perceraian merupakan fenomena kompleks yang sering kali menempatkan istri dan anak pada posisi yang rentan secara ekonomi maupun sosial. Di Indonesia, dualisme hukum antara Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) dan Hukum Positif sering kali menjadi landasan dalam memberikan perlindungan bagi mereka. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak pasca perceraian menurut perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, serta mengevaluasi dampak psikososial dari perceraian dini. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Hukum Islam maupun Hukum Positif telah mensinkronisasikan perlindungan hak istri melalui hak atas nafkah (mut’ah, iddah), harta bersama, dan hak pengasuhan. Bagi anak, perlindungan difokuskan pada pemenuhan nafkah hadhanah dan hak tumbuh kembang yang tetap menjadi tanggung jawab ayah. Namun, perceraian dini tetap membawa dampak signifikan pada stabilitas ekonomi dan psikologis keluarga. Kesimpulan: Diperlukan penguatan edukasi pra-nikah dan pengawasan regulasi batas usia pernikahan guna meminimalisir angka perceraian dan menjamin kepastian hukum bagi anggota keluarga yang rentan.







