FENOMENA CERAI (TALAK) AKIBAT PERNIKAHAN DINI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASUH ANAK PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM(Studi Kasus Dusun Plebengan Kab. Temanggung)
Keywords:
Cerai Talak, Pernikahan Dini, Hak Asuh Anak, Kompilasi Hukum Islam, KHIAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena pernikahan dini yang berujung pada perceraian (talak), serta mengidentifikasi aspek hukum terkait batas minimal usia pernikahan dan mekanisme perceraian bagi pasangan yang menikah di bawah umur. Meskipun UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur usia pernikahan dan prosedur perceraian, pada praktiknya, pernikahan dini sering berakhir dengan perceraian akibat ketidaksiapan psikologis dan sosial pasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dalam mengurangi dampak negatif pernikahan dini dan perceraian, serta mengkaji bagaimana penegakan hukum dapat melindungi pihak-pihak yang terlibat, khususnya dalam hal hak asuh anak menurut perspektif KHI.Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, yang dilaksanakan di Dusun Plebengan, Kabupaten Temanggung, pada Oktober 2024 hingga Juni 2025. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan warga yang mengalami pernikahan dini, tokoh masyarakat, dan pihak terkait. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Prosedur penelitian mencakup tahap perencanaan dan persiapan, pelaksanaan melalui observasi lapangan dan wawancara, serta pembuktian hasil melalui analisis dan laporan penelitian. Validitas data diuji menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi sumber.Temuan penelitian menunjukkan Pernikahan dini di Dusun Plebengan, Kabupaten Temanggung, sering terjadi karena kurangnya kesiapan emosional, pemahaman agama, dan tekanan sosial-ekonomi. Hal ini sering berakhir dengan perceraian yang mengakibatkan perempuan harus menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah dan pengasuh anak, serta menimbulkan masalah ekonomi dan emosional pada anak. Dalam hukum Islam, hak asuh anak seharusnya diberikan kepada ibu, namun sering diselesaikan secara informal, yang menambah masalah hukum dan sosial. Perceraian dini juga menyebabkan trauma bagi perempuan dan anak.







