ANALISIS ‘URF TERHADAP PRAKTIK PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU BETAWI(Studi Kasus di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan)
Keywords:
Urf, Pembagian Warisan, Suku Betawi, Hukum Islam, Islamic LawAbstract
Harta warisan merupakan peninggalan seseorang yang dibagikan kepada ahli warisnya setelah ia meninggal dunia. Penelitian ini membahas praktik pembagian harta warisan pada masyarakat Suku Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, melalui pendekatan analisi ‘urf dalam perspektif Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk praktik pembagian warisan yang berlaku di masyarakat suku Betawi serta menilai kesesuaiannya dengan konsep ‘urf yang diakui dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dimana data diperoleh melalui wawancara, dan observasi langsung di lapangan.Hasil penelitian memperlihatkan bahwa mayoritas masyarakat Betawi di wilayah tersebut membagi harta warisan sesuai ketentuan hukum Islam. Meski demikian, masih dijumpai praktik lain, seperti pembagian merata tanpa membedakan jenis kelamin maupun kedudukan ahli waris (disebut sistem kewarisan kolektif), pembagian yang ditetapkan berdasarkan keputusan orang tua, hingga adanya ahli waris yang memilih tidak menerima bagiannya. Selama bentuk pembagian tersebut sejalan dengan prinsip syariat dan disepakati oleh seluruh ahli waris, maka hal itu tergolong ‘urf shahih (kebiasaan yang sah karena sesuai dengan ketentuan syar’i). Sebaliknya, jika bertentangan dengan syariat atau menimbulkan keberatan dari salah satu ahli waris, maka praktik tersebut masuk kategori ‘urf fasid (kebiasaan yang tidak sah karena menyelisihi ketentuan syariat). Dengan demikian, praktik pewarisan masyarakat Betawi di Srengseng Sawah dapat diklasifikasikan sebagai ‘urf shahih sepanjang tidak bertentangan secara langsung dengan hukum Islam







