MEMANFAATKAN ILMU PENGETAHUAN DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH DALAM MENYELESAIKAN ISU-ISU KONTEMPORER HUKUM KELUARGA ISLAM
Keywords:
Maqāṣid al-Syarī’ah, Hukum Keluarga Islam, Ijtihad Kontemporer, Ilmu Pengetahuan, Isu ModernAbstract
Perkembangan ilmu pengetahuan modern dan dinamika sosial global telah melahirkan berbagai persoalan baru dalam hukum keluarga Islam, seperti pernikahan digital, rekonstruksi hak dan kewajiban suami istri, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), status anak hasil teknologi reproduksi berbantu (IVF), perceraian online, serta isu kesetaraan gender dalam rumah tangga. Persoalan-persoalan tersebut menuntut pendekatan hukum yang tidak hanya bertumpu pada teks normatif, tetapi juga responsif terhadap perubahan sosial. Dalam konteks ini, Maqāṣid al-Syarī’ah berperan sebagai metodologi ijtihad kontemporer yang memungkinkan hukum Islam bersifat adaptif dan kontekstual. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana integrasi antara ilmu pengetahuan modern dan prinsip Maqāṣid al-Syarī’ah dapat digunakan untuk menyelesaikan isu-isu hukum keluarga Islam secara komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-normatif dengan pendekatan maqāṣid, usul fiqh, dan analisis terhadap kasus-kasus kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan ilmu pengetahuan modern yang dipadukan dengan Maqāṣid al-Syarī’ah mampu menghasilkan solusi hukum yang lebih humanis, fungsional, dan berorientasi pada kemaslahatan, sesuai dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (al-ḍarūriyyāt al-khams).







