PERBANDINGAN MADZHAB DALAM MASALAH MUNAKAHAT (ANALISIS NORMATIF-KONPARATIF TERHADAP WALI, KAFA’AH, DAN IMPLIKASI HUKUM PERKAWINAN ISLAM)
Keywords:
Munakahat, Perbandingan mazdhab, Wali Nikah, Kafaah, Hukum Keluarga IslamAbstract
Munakahat merupakan bagian penting dalam hukum Islam yang mengatur hubungan perkawinan sebagai institusi ibadah dan social. Perbedaan pandangan para ulama mazdhab dalam masalah munakahat sering kali memunculkan implikasi hukum yang beragam dalam praktik perkawinan umat Islam, khususnya terkait kedudukan wali nikah, konsep kafa’ah, dan penentuan mahar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pendapat empat mazhab Sunni, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dalam aspek-aspek utama hukum perkawinan Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-komparatif melalui studi kepustakaan terhadap kitab fiqh klasik dan literatur akademik kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pendapat mazhab tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan perbedaan metodologi istinbāṭ hukum yang berimplikasi pada praktik hukum keluarga Islam modern. Kajian ini menegaskan pentingnya pendekatan perbandingan mazhab dalam memahami hukum munakahat secara kontekstual dan berkeadilan.







