Prosedur dan Tahapan Penyelesaian Perkara dalam Peradilan Islam Dan Relevansinya Pada Pengadilan Agama di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tahapan penyelesaian perkara dalam peradilan Islam serta relevansinya dengan mekanisme penyelesaian perkara di Pengadilan Agama di Indonesia. Peradilan Islam secara konseptual berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, yang menekankan penyelesaian sengketa dengan kejujuran, keseimbangan, dan keadilan substantif. Sementara itu, Pengadilan Agama di Indonesia merupakan bentuk institusionalisasi dari peradilan Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan penyelesaian perkara dalam peradilan Islam memiliki kesesuaian yang kuat dengan prosedur di Pengadilan Agama, seperti pendaftaran perkara, mediasi wajib, pemeriksaan sidang, dan penjatuhan putusan. Relevansi tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menjadi lembaga formal negara, tetapi juga merupakan wadah penerapan nilai-nilai keadilan Islam secara praktis. Dengan demikian, keberadaan Pengadilan Agama di Indonesia merepresentasikan integrasi antara prinsip syariah dan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi umat Islam.







