EFEKTIVITAS YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) TERHADAP PELAKU KEJAHATAN HUMANITER
Keywords:
Yurisdiks, Kejahatan Humaniter, Statuta Roma, EfektivitasAbstract
International Criminal Court (ICC) merupakan lembaga peradilan internasional permanen yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma 1998 untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Penelitian ini bertujuan menganalisis yurisdiksi ICC terhadap pelaku kejahatan humaniter dan mengevaluasi efektivitasnya bagi negara anggota Statuta Roma. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis perundang-undangan dan konseptual terhadap bahan hukum primer meliputi Statuta Roma 1998, Konvensi Jenewa 1949, dan putusan ICC. Hasil penelitian menunjukkan ICC memiliki yurisdiksi komplementer yang hanya bertindak jika negara tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku kejahatan. Efektivitas ICC terhambat oleh penolakan negara kuat seperti AS dan Rusia, ketergantungan pada kerja sama politik, serta tantangan imunitas kepala negara. Kasus Thomas Lubanga membuktikan keberhasilan ICC, sementara kasus Omar Al-Bashir dan Vladimir Putin menunjukkan keterbatasannya. ICC memainkan peran simbolis dalam penegakan keadilan internasional namun memerlukan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitas.







