LEGALITAS JUAL BELI JIZAF DALAM MUAMALAH ISLAM: KAJIAN EMPIRIS DI PASAR TAREMPA, KEPULAUAN ANAMBAS
Keywords:
Jual Beli Jizaf, Muamalah Islam, Gharar, ‘urf, Pasar TarempaAbstract
Penelitian ini membahas legalitas jual beli jizaf sebagai praktik transaksi tradisional yang berlangsung di Pasar Tarempa, Kepulauan Anambas, yang dilakukan tanpa menggunakan timbangan dan mengandalkan taksiran pedagang terhadap jumlah barang. Praktik ini menarik dikaji karena mengandung unsur ketidakpastian jumlah barang yang berpotensi menimbulkan gharar menurut fikih muamalah, namun tetap diterima masyarakat sebagai bagian dari kebiasaan lokal atau ‘urf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi lapangan dan wawancara untuk menggambarkan proses transaksi, menganalisis potensi gharar yang muncul, serta memberikan penilaian hukum berdasarkan prinsip-prinsip muamalah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat unsur ketidakjelasan, jual beli jizaf dapat dinilai sah sepanjang dilakukan atas dasar kerelaan, tidak ada unsur penipuan, dan kebiasaan masyarakat setempat mendukung kejujuran dalam transaksi. Akan tetapi, tetap diperlukan langkah-langkah untuk meminimalisasi ketidakpastian agar transaksi lebih adil dan sesuai dengan syariah. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan praktik perdagangan tradisional yang berlandaskan nilai-nilai fikih muamalah.







