RELEVANSI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM KONTEMPORER
Keywords:
Aplikatif, Kontemporer, Hukum Islam, maqashid syariah, Maqasid al-Syari'ah, teoritisAbstract
Penelitian ini membahas relevansi maqāṣid al-syarī’ah dalam konteks hukum Islam kontemporer dengan menyoroti bagaimana prinsip-prinsip maqāṣid dapat diterapkan untuk menjawab berbagai tantangan hukum Islam di era modern. Dalam arus globalisasi dan perubahan sosial yang cepat, hukum Islam perlu mengalami penyesuaian agar tetap relevan, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Tujuan utama penelitian ini adalah mengeksplorasi dan menganalisis penerapan maqāṣid al-syarī’ah dalam merumuskan hukum Islam yang lebih adil, moderat, serta kontekstual, sekaligus memberikan contoh penerapannya pada bidang hukum keluarga dan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis literatur dan kajian dokumen hukum yang relevan. Dan hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan maqāṣid al-syarī’ah tidak hanya memperkuat nilai keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam, tetapi juga menghadirkan solusi inovatif bagi berbagai persoalan hukum kontemporer. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam upaya pembaruan dan pengembangan hukum Islam yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.







