IJTIHAD FIKIH KONTEMPORER TENTANG KEPEMIMPINAN PEREMPUAN
Keywords:
Ijtihad, Fiqih Kontemporer, kepemimpinan perempuan, Maqasid al-Syari'ah, GenderAbstract
Isu kepemimpinan perempuan dalam Islam terus menjadi perdebatan antara pendekatan fikih klasik dan fikih kontemporer. Fikih klasik cenderung menolak kepemimpinan perempuan berdasarkan interpretasi literal terhadap ayat dan hadis tertentu. Namun, perkembangan sosial, politik, dan pendidikan mendorong ulama kontemporer untuk melakukan ijtihad ulang yang lebih kontekstual dan berorientasi pada maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini bertujuan mengkaji gagasan ijtihad kontemporer terkait legitimasi kepemimpinan perempuan dalam ranah publik. Melalui pendekatan kualitatif dan studi pustaka terhadap pemikiran tokoh seperti Yusuf al-Qaradawi, Wahbah az-Zuhaili, dan M. Quraish Shihab, ditemukan bahwa pendekatan ijtihad mereka menekankan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kesetaraan gender. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepemimpinan perempuan dalam Islam dapat diterima secara normatif melalui reinterpretasi hukum Islam yang adaptif terhadap perubahan zaman dan konteks sosial.