FIQIH DAN MASALAH KONTEMPORER

Authors

  • musthofa UIN Jakarta Author

Keywords:

Fiqih Kontemporer, Ijtihad Modern, Hukum Islam, Globalisasi, Masalah Keagamaan Modern.

Abstract

Fiqh kontemporer merupakan salah satu bidang kajian penting dalam hukum Islam yang muncul sebagai respons terhadap dinamika kehidupan modern. Globalisasi, kemajuan teknologi, dan perkembangan sosial-budaya telah melahirkan berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa klasik, seperti keluarga berencana, aborsi, transplantasi organ, bayi tabung, euthanasia, hingga problematika ekonomi syariah. Persoalan-persoalan tersebut membutuhkan jawaban yang tidak hanya berdasarkan teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, medis, dan kemanusiaan.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis fiqh kontemporer melalui pendekatan pustaka, dengan menelaah Al-Qur’an, Hadis, literatur fiqh klasik, serta pemikiran ulama kontemporer. Fokus utama kajian ini adalah pengertian, tujuan, ruang lingkup, serta penerapan fiqh kontemporer pada beberapa kasus aktual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fiqh kontemporer tidak dimaksudkan untuk mengubah teks Al-Qur’an dan Hadis, melainkan memberikan interpretasi kontekstual melalui ijtihad agar hukum Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Temuan kajian ini menegaskan bahwa ijtihad menjadi instrumen penting dalam fiqh kontemporer. Dengan ijtihad, hukum Islam mampu menjawab tantangan modernitas tanpa kehilangan esensi maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Misalnya, praktik bayi tabung diperbolehkan jika dilakukan dalam batas syariat, transplantasi organ diizinkan dalam keadaan darurat, dan transfusi darah dibolehkan meskipun darah dihukumi najis, selama untuk menyelamatkan nyawa.

Dengan demikian, fiqh kontemporer tidak hanya menjaga kesinambungan tradisi hukum Islam, tetapi juga menjadi sarana menjembatani teks syariat dengan realitas modern. Hal ini membuktikan bahwa Islam senantiasa relevan, aktual, dan solutif dalam menghadapi kompleksitas tantangan zaman.

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

FIQIH DAN MASALAH KONTEMPORER. (2025). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 1(1), 13-19. https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/477