Poligami Kiai Masyurat Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah

Authors

  • yuli ningsih universitas terbuka Author

Keywords:

POLIGAMI , MU'ASYARAH, ADIL

Abstract

Artikel ini membahas mengenai poligami yang dilakukan oleh seorang Kiai di Madura, Lenteng Barat, Lenteng, Kabupaten Sumenep, yaitu Kiai Masyurat, dimana dalam perjalanan hidup beliau hingga saat ini, beliau memiliki sembilan istri dan satu mantan istri. Padahal kalau kita mengikuti hukum di Indonesia, batasan seoarang laki-laki untuk berpoligami dibatasi hanya empat orang istri saja dan sedangkan dalam hukum islam ada perbedaan pendapat memaknai kata مثنى وثلاث وربع yang mana ada sebagian Ulama’        berpendapat bahwa kata “mastna” berarti 2+2, begitu seterusnya. Ada beberapa alasan yang digunakan oleh beliau dalam melakukan poligami : (1). Jumlah perempuan lebih dominan dari laki-laki, (2). Untuk memperbanyak keturunan dan (3). Banyak istri termasuk keutamaan dalama kacamata Agama. Kiai Masyurat memiliki 3 model mu’asyarah / interaksi dalam melakukan poligami : (1). Model mu’asyarah keterbukaann, (2). Model mu’asyarah saling menghargai dan (3). Model mu’asyarah kebersamaan. Esensi dari ketiga model tersebut mengarah pada konsep keadilan dalam melakukan poligami.

Downloads

Published

2025-08-14

How to Cite

Poligami Kiai Masyurat Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah. (2025). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 1(1), 1-12. https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/475