PENGALIHAN PENGASUHAN ANAK DI BAWAH UMUR KE PESANTREN PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(Studi Kasus di Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember)

Authors

  • Muhammad Ali Zainur Ridho1 Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author
  • Saini Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author
  • Yanto Hasyim Institut KH Yazid Karimullah, Jember Author

Keywords:

Pengalihan Pengasuhan , Hadhanah, , Perlindungan Anak , Maqashid Syari’ah, Pesantren.

Abstract

Praktik memondokkan anak usia dini ke pesantren di Desa Arjasa menimbulkan persoalan mengenai kedudukan pengasuhan dalam perspektif Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pengalihan pengasuhan serta hukumnya berdasarkan maqashid al-syari’ah dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan pengalihan hak hadhanah, melainkan kemitraan pengasuhan antara keluarga dan pesantren. Orang tua tetap bertanggung jawab atas pemenuhan hak anak, sedangkan pesantren mendukung pendidikan dan pembinaan karakter. Pola ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta merealisasikan hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-‘aql, dan hifz al-nasl, sehingga mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa pengasuhan kolaboratif antara keluarga dan pesantren dapat menjadi model alternatif dalam pengasuhan anak usia dini sepanjang tanggung jawab utama orang tua tetap terjaga sesuai prinsip Maqashid al-Syari'ah dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup yang hanya mencakup satu desa dengan pendekatan kualitatif, sehingga penelitian selanjutnya disarankan memperluas lokasi, melibatkan lebih banyak pesantren, dan menggunakan pendekatan komparatif atau mixed methods untuk memperkuat generalisasi temuan

Downloads

Published

2026-10-25

How to Cite

PENGALIHAN PENGASUHAN ANAK DI BAWAH UMUR KE PESANTREN PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(Studi Kasus di Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember). (2026). LexIslamica: A Multidisciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 2(14). https://ejournal.bamala.org/index.php/lexi/article/view/1092